Rabu, 14 Juli 2021

Hukuman Pelaku Korupsi PTPN III Dikurangi MA, Dianggap Korban Pemerasan Arum Sabil Pembina APTRI

Hukuman Pelaku Korupsi PTPN III Dikurangi MA, Dianggap Korban Pemerasan Arum Sabil Pembina APTRI
Dengan Adanya Fakta Baru Berdasar Keoutusan MA, Seharusnya KPK Mengusut Arum Sabil Atas Keterlibatannya Pada Kasus tersebut


Inline image

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan peninjauan kembali bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan.

Dolly merupakan terdakwa kasus suap distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019.
Hukuman Dolly menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat pertama, Dolly divonis 5 tahun penjara.

"Perkara No. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusan judex facti," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Andi mengungkapkan, alasan dikabulkannya PK Dolly karena pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil.

Arum Sabil adalah Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan saat ini menjadi Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur atas dukungan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wagub Jatim Syaifullah Yusuf (Gus Ipul)

Adapun putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (12/7/2021) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua dan didampingi oleh Mohammad Askin serta Eddy Army.

Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Arum Sabil Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Dengan ada fakta atau bukti baru berdasarkan keputusan MA tersebut,  seharusnya KPK juga mengusut secara tuntas keterlibatan Arum Sabil dalam kasus suap dan atau korupsi distribusi gula di PTPN III.

"Jadi bukan hanya diperiksa sebagai saksi di persidangan seperti saat sebelumnya. Dengan adanya bukti atau fakta baru berdasar keputusan MA tersebut, seharusnya KPK membuka kembali atau meneruskan pengusutan kasus suap dan atau korupsi distribusi gula PTPN III, sehingga siapa saja yang terlibat pad kasus tersebut bisa diusut tuntas", kata Heru, ketua Garda Anti Korupsi Jatim.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar