Sabtu, 17 April 2021

Webinar Aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Praktek Pelaksanaannya Pada Sistem OSS Versi RBA

Webinar Aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Praktek Pelaksanaannya Pada Sistem OSS Versi RBA

Value Consult Online Training

Click HERE to Unsubscribe from Our Newsletter

Webinar

Aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Praktek Pelaksanaannya Pada Sistem OSS Versi RBA ( Pasca UU Cipta Kerja, PP 5/2021, PP 6/2021 dan Perpres 10/2021 )


Kamis, 29 April 2021 Jam 09.00 sd 12.00 WIB (via Zoom)

Early Bird : Rp. 175.000,-/peserta

(pay before 26 April 2021)

Full Fare : Rp. 250.000,-/peserta

Link Pendaftaran : https://forms.gle/HEbV17qXLPSqf3hXA

DESKRIPSI ONLINE TRAINING

Kebijakan Pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi negara salah satunya dengan terus memperbaiki iklim investasi agar Indonesia menjadi negara yang makin ramah untuk berbisnis, Hal ini diwujudkan antara lain dengan memberikan kemudahan perijinan berusaha bagi pelaku usaha nasional dan asing, baik di pusat maupun di daerah. Kemudahan proses perijinan ini juga salah satu indikator penting penilaian peringkat Ease of Doing Business (EODB) dunia.
Untuk itu Pemerintah telah mensahkan dan mengundangkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ketiga peraturan ini merupakan peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dan akan dilengkapi dengan peraturan pelaksana lainnya.
Aturan-aturan baru diatas tentu memiliki beragam implikasi bagi para pelaku usaha di Indonesia, sehingga sangatlah penting bagi para pelaku usaha dan praktisi hukum untuk mengetahui dan memahami kebijakan-kebijakan baru ini. Online training Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik khusus diatas dengan menghadirkan para pembicara yang sangat kompeten di bidangnya.

OUTLINE MATERI

Onlline Training ini antara lain akan membahas hal-hal sebagai berikut :

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Perbandingan Perizinan berusaha sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja;
  3. Update kebijakan terkait investasi dan perizinan berusaha; dan
  4. Alur bisnis proses permohonan hak akses, proses perizinan berusaha dan proses lainnya dari OSS versi RBA (Risk Base Approach);

PEMBICARA

Nara Sumber :

Dr. RIYATNO, SH., L.L.M.

(Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal - Badan Koordinasi Penanaman Modal RI)

Bapak Dr. Riyatno, SH., L.L.M. adalah Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal pada Badan Koordinasi Penananam Modal RI sejak tahun 2020 sampai sekarang. Beliau berkarir di BKPM sejak 2007 setelah sebelumnya berkarir di Sekretariat Kabinet sejak tahun 1993. Sepanjang karir beliau sangat aktif terlibat dalam penyusunan kebijakan Pemerintah di bidang Penanaman Modal serta menjadi nara sumber BKPM dalam berbagai forum. Selain itu beliau juga aktif mewakili Pemerintah sebagai anggota pada beberapa investment arbitration lawsuit diantaranya dalam kasus Rafat Ali Rizvi (Bank Century), Newmont, Churchill, dan IMFA.

Beliau adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, memperoleh gelar LLM dari Australian National University, serta memperoleh gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beasiswa yang beliau peroleh diantaranya AusAid Scholarship untuk program LLM, Asia Foundation untuk program Doktor, dan Fullbright untuk riset disertasinya di Washington University, Seattle Amerika Serikat. Sejak tahun 2011 menjadi beliau menjadi dosen tidak tetap pada program S2 di Universitas Gajah Mada dan Universitas Indonesia. Karya tulis beliau diantaranya "Perdagangan Internasional dan Lingkungan Hidup" dan "Kebijakan Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Berusaha". 

HELMI SATRIAWAN

(Kasie Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan - Badan Koordinasi Penanaman Modal RI)

Bapak Helmi Satriawan adalah Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan pada Badan Koordinasi Penananam Modal RI sejak tahun 2019 sampai sekarang. Sebelumnya beliau menjabat Kepada Seksi Industri Aneka tahun 2013 sampai 2015 dibawah Direktorat Pelayanan Perizinan, Kepala Seksi Aplikasi Perluasan tahun 2015 sampai 2019 dibawah Direktorat Pelayanan Aplikasi. Beliau terlibat langsung dalam pengembangan perijinan dengan sistem OSS dan aktif sebagai nara sumber BKPM di berbagai forum.

Latar belakang pendidikan beliau adalah Teknik Pertambangan dan Administrasi Publik.

Training Fee

  • Early Bird : Rp. 175.000,-/peserta  (pay before 26 April 2021)                                                                                            
  • Full Fare : Rp. 250.000,-/peserta                                                                                                       

Lebih lanjut klik di sini >>



Contact Us

Ms. Ori & Ms. Riri

Training Series

Click the list below to subscribe specific training series only, we will send as individual email :

  1. School of Training
  2. HR Management Series
  3. Managerial Skills / Soft Skills Series
  4. Production / Operation Management Series
  5. Marketing Management Series
  6. Financial Management Series
  7. Legal Series
  8. IT & Telecomunication Series
  9. All Series

 

 

More Training in 2021

©Copyright 2021 Value Consult, Training & People Development Consultant

Rabu, 07 April 2021

Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dosen Muda Unej Jember Diduga Cabuli Cewek Keponakan Sendiri -  FaktualNews.co

Nada (nama samaran) seorang anak di bawah umur yang mengalami pencabulan oleh pamannya sendiri, yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Jember. Ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut sebanyak dua kali.

RH, inisial terduga pelaku pencabulan merupakan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
 
 Menurut hasil penelusuran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) "Imparsial",  jejak akademik terduga pelaku, RH menyelesaikan S-1 nya di Universitas Jember pada tahun 2004, kemudian melanjutkan studinya di University of Wyoming dan mendapat gelar Master of Public Administration. Tak hanya sampai disitu, RH melanjutkan gelar PhD nya di Charles Darwin University. Dengan gelar akademik yang mumpuni tersebut, RH merupakan dosen tersohor di kampus.
 
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi perihal adanya kasus pencabulan dari Lembaga Bantuan Hukum Jentera (LBH Jentera) yang secara sah merupakan kuasa hukum dalam kasus ini, yang akhirnya membukakan akses kepada kami untuk menghubungi keluarga penyintas", kata Trisna Dwi Yuni Aresta dari UKM Imparsial yang melakukan investigasi masalah ini, pada Rabu (7/4/2021).

Menurut Trisna, bukan hanya LBH Jentera dan kami (Imparsial) sebagai Pers Mahasiswa, namun juga ada beberapa organ seperti Pusat Studi Gender (PSG) UNEJ, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember yang ikut mengawal kasus ini.
 
Kronologi dan Penuturan Ibu Penyintas

Trisna mengisahkan bahwa  pada Selasa (6/4/2021), tim dari Imparsial berkomunikasi dengan ibu penyintas yang berinisial IR. Dalam penuturannya, IR membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dialami anaknya. IR merasa terpukul dan tak menyangka bahwa anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pamannya.
 
Ketika kejadian, IR sedang bekerja di Jakarta, dan anaknya (Nada) memang tinggal bersama pelaku dan keluarganya. Ibu penyintas menuturkan bahwa ada hal yang aneh dari story Instagram penyintas yang menunjukkan gerik-gerik bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual.
 
"setelah kejadian, anak saya bikin ig story isinya tuh tentang kalo dapet pelecehan tuh kita harus berani speak up jangan diem aja, terus saya komenin lah, terus dia bales via wa Ma Tolongin Ma, aku harus keluar dari sini…" kata IR
 
Tidak hanya itu, Nada juga menceritakan detail kejadiannya pada IR.
 
Menurut penuturan IR, RH telah melakukan sebanyak dua kali tindakan pencabulan. Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11 siang diawali dengan memberikan penyintas sebuah jurnal mengenai kanker payudara, dan menyatakan bahwa Nada menderita kanker payudara dikarenakan RH melihat bentuk payudara Nada yang tidak simetris.

Lalu RH berdalih melakukan terapi kepada Nada, namun RH diketahui sama sekali tidak memiliki skill melakukan terapi, hal tersebut hanya sebagai dalih untuk melakukan tindak pencabulan kepada Nada.
 
Tidak berhenti pada kejadian pertama, RH melakukan kembali aksinya pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10 pagi disaat keadaan rumah sedang kosong. Namun kali ini Nada memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut lewat perekam suara.

Modusnya sama, melakukan edukasi terkait kanker payudara dan ingin melakukan terapi kepada Nada yang diklaim oleh RH tengah mengalami kanker payudara (padahal kondisi Nada sedang baik-baik saja).
 
"Pada kejadian kedua ini, anak saya inisiatif untuk merekam, dan kali ini aksinya lebih lama dari kejadian pertama, sekitar 5 menit lebih-lah". Tutur IR.
 
Mendengar cerita dari anaknya, IR yang berada di Jakarta langsung melakukan tindakan dalam upaya mengamankan anaknya. Beberapa upaya akhirnya membuat Nada keluar dari rumah RH dengan dijemput keluarga dan dibawa ke Lumajang, yang berakhir dengan adanya kumpul keluarga untuk membahas kejadian tersebut.
 
 IR menuturkan bahwa pada saat kumpul bersama keluarga pada 28 Maret, RH dan istrinya hadir dan turut memberikan keterangan atas kejadian tersebut.
 
"Pada saat di Lumajang, RH dan Istrinya hadir sampai sujud-sujud minta maaf ke saya untuk tidak melaporkan kejadian ini di kepolisian karena menyangkut karirnya dan hidupnya di Jember, kalau dilaporkan bisa hancur semua karirnya", kata IR

"Ya terus saya bilang ya saya maafkan, meskipun masih sakit ya dan gak semudah itu. Tapi proses hukum ini harus jalan terus", tambahnya
 
IR mengatakan dengan tegas kepada kami bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum dan pelaku harus dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dengan tekad yang bulat semenjak IR memutuskan untuk cuti kerja di Jakarta, ia memutuskan mendatangi Polres Jember pada Minggu, 28 Maret, namun laporan baru masuk pada hari kerja yaitu hari Senin 29 Maret 2021.
 
 Pada saat membuat laporan di Polres Jember, IR akhirnya disarankan untuk  menghubungi PPT Jember sebagai wadah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
 
Penanganan Kasus Oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jember

Tim Imparsial akhirnya mendatangi PPT Jember untuk meminta keterangan terkait pendampingan yang telah dilakukan oleh PPT terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dosen UNEJ.

"Pada saat kami mendatangi kantor, kami ditemui oleh Sholehati, Sindy, dan Gea", kata Trisna
 
"PPT Jember  membenarkan bahwa mereka sedang mendampingi IR dan Nada dalam kasus dugaan pencabulan. Sholehati menjabarkan juga beberapa kronologi peristiwa, dan posisi kasus di tingkat kepolisian. Sholehati menekankan bahwa PPT Jember telah memberikan akses Rumah Aman untuk IR dan Nada tinggal selama di Jember", sambungnya.
 
Menurut Trisna, Selain akses Rumah Aman, PPT Jember juga mengupayakan adanya Visum lengkap bagi Nada dan juga telah mengupayakan adanya pendampingan Psikolog dalam upaya menjaga psikologis Nada agar tetap terjaga dengan baik.
 
Selain itu, PPT Jember juga mengupayakan terpenuhinya hak-hak Nada sebagai seorang anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Kuasa Hukum Penyintas dan Analisa Hukum Terhadap Kasus Pencabulan

 Direktur LBH Jentera, Yamini yang menjadi Kuasa Hukum Penyintas dalam kasus ini mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini semestinya butuh beberapa elemen dan pihak-pihak strategis agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.

"berdasarkan pengalaman pendampingan korban kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh keluarga sendiri sering terjadi intervensi antar anggota keluarga yang akhirnya menimbulkan kemandekan kasus yang berakhir tidak terpenuhinya hak-hak korban", kata Yamini.
 
"Kami mau agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan hak-hak korban apalagi sebagai seorang anak terpenuhi", tegasnya.
 
"Sedangkan berdasarkan tuntutan orang tua yang menginginkan terduga pelaku mendapatkan ancaman hukuman sepantasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kami selaku pihak kuasa hukum menggunakan asas lex specialis derogat legi generali (aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum umum), jadi kami menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak daripada menggunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Lanjut Yamini.
 
"Ancaman Hukuman yang akan diterima pelaku ialah paling lama 20 Tahun Penjara", jelasnya.
 
Menurut penelusuran, terkait pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku apabila menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, ada beberapa pasal terkait diantaranya pasal 76E yang berbunyi "setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memukul, melakukan tipu muslihat, melakukan serangakaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Dalam pasal tersebut dikatakan dengan jelas mengenai larangan dalam melakukan perbuatan cabul, larangan ini berlaku bagi siapapun dan apabila dilanggar maka akan berakibat pidana.

Ancaman lain bagi perbuatan ini juga termaktub dalam pasal 82 ayat (1) yang berbunyi "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun & paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)".

Tak hanya sampai disitu, ayat (2) dalam pasal yang sama yaitu pasal 82 menyebutkan ada pidana pemberat yakni sebagai berikut : "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana"

Jadi ancaman hukuman paling berat ialah 15 Tahun Pasal 82 ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana Pasal 82 ayat (2) diakibatkan karena pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaitu total 20 Tahun Pidana.

Selain itu, Sholehati dari PPT Jember menambahkan bahwa ejadian ini merupakan preseden buruk selain kepada UNEJ selaku institusi akademik, juga Jember yang menyandang sebagai Kabupaten Ramah Anak"

 IR selaku ibu Nada, Yamini sebagai Kuasa Hukum dari LBH Jentera, dan Sholehati sebagai Perwakilan dari PPT Jember sepakat akan mengawal kasus ini sampai selesai, serta akan menggandeng beberapa elemen lain dalam upaya penghapusan kekerasan Seksual dan penegakan hukum yang adil berdasarkan hak asasi manusia.

"Saya akan terus kuat dalam kasus yang menimpa anak saya, yang buat saya tak habis fikir itu adalah RH sudah berani berbuat tindakan yang buruk kepada keponakannya sendiri, apalagi dengan orang lain, seperti pesan dari Nada sendiri di ig storynya kalau kita mengalami kasus kekerasan seksual jangan takut untuk speak up, jadi mari kita saling menguatkan" Pungkas IR dengan semangat bahwa kasusnya akan selesai dengan adil.

LBH Jentera
Yamini, HP: 0858-5233-7411

UKM Imparsial
Trisna, HP: 0812-4908-0490
Ega, HP: 0882-3161-4320

Kamis, 01 April 2021

Khofifah Groundbreaking di JIIP Gresik, Warga Tuntut Tanahnya Yang Belum Dibayar

Khofifah Groundbreaking di JIIP Gresik, Warga Tuntut Tanahnya Yang Belum Dibayar
Jokowi Mania Minta Gubernur Jangan Maunya Hanya Dengar Info Hal Yang Baik Saja

Gubernur Khofifah Optimistis akan Ungkit Ekonomi Jatim dan Masif Serap  Tenaga Kerja

Pembangunan kawasan industri  atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE)  di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik provinsi Jawa Timur ternyata masih menyisakan berbagai persoalan pembebasan tanah. Warga pemilik tanah yang lahannya dipakai untuk pembangunan JIIPE menuntut pembayaran  jual beli hak atas tanah yang telah digunakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jokowi Mania (Joman) Jatim, Arief  Choirie, di kantor Joman  Cabang Kabupaten Gresik, Kamis(1/4/2021).

" Masalah kasus tanah yang belum diselesaikan JIIPE sangat memalukan, karena JIIPE merupakan proyek besar yang diharapkan  untuk menyerap tenaga kerja, sedangkan pak Presiden sangat menentang pengambilan tanah milik warga yang  tidak diselesaikan,"tegasnya.

Padahal sehari sebelumnya (Rabu/31/3/2021) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hadir langsung pada acara groundbreaking pembangunan pabrik di kawasan JIIPE.

Bahkan dalam peletakan batu pertama pabrik PT Pangansari yang bergerak pada industri makanan dan minuman yang merupakan indikiasi geliat investor untuk masuk ke KEK JIPPE  ini Khofifah  berharap, berkembangnya industri di Kabupaten Gresik khususnya di JIIPE bisa memberikan penguatan ekonomi Jatim dan menyerap secara masif tenaga kerja di Kabupaten Gresik dan Jawa Timur pada umumnya.

Arief menyatakan bahwa Khofifah sebagai Gubernur Jatim jangan hanya maunya tahu yang baik-baik saja terkait JIIPE.

"Gubernur jangan maunya tahu atau dengar info hanya hal yang baik saja terkait JIIPE, padahal dalam pembebasan tanahnya banyak yang masih bermasalah" tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta pada JIIPE untuk segera menyelesaikan hak warga yang dipakai oleh JIIPE, dan tentunya Gubernur diharapkan tidak hanya diam saja.

" Ini penting untuk segera diselesaikan, karena kasihan warga yang tanahnya belum dibayar dan sangat berharap bertahun-tahun, tapi dipermainkan,"ujarnya.

DPD Joman Jatim berharap segera ada solusi terbaik dari permasalahan pembebasan tanah di JIIPE tersebut. Jika tidak ada penyelesaian  Joman Jatim siap menghadap  Bapak Presiden Jokowi untuk melaporkan  terkait masalah tersebut.

Sebelumnya, Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan penguasaan tanah warga yang dijual kepada Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum. Selain itu kasus ini juga pernah dibahas Anggota Komisi III DPR RI dari F-PDIP, Arteria Dahlan, saat Rapat Kerja dengan Kapolri dan jajarannya.

" Kalau lihat berbagai kronologis kasus ini, hingga sampai ke Mabes Polri dan meja DPR RI, hal itu membuktikan adanya indikasi pada persoalan tanah yang dijadikan KEK JIIPE di Gresik ini," pungkasnya.


Ketua DPD Jokowi Mania Jawa Timur
Arief Choirie

WA: 087853111776
HP: 082131345885

Minggu, 28 Maret 2021

Indikasi Korupsi Diangkatnya Pensiunan Jadi Sekdaprov Jatim

Indikasi Korupsi Diangkatnya Pensiunan Jadi Sekdaprov Jatim

Seri Perempuan Pemimpin Jatim] Napak Tilas Karier Politik Khofifah Indar  Parawansa

Pengangkatan Heru Tjahjono sebagai pelaksaan harian sekretaris daerah Provinsi ( Sekdaprov ) Jawa Timur, masih ramai dibicarakan banyak pemerhati pemerintahan. Salah satunya karena ketika diangkat jadi Sekdaprov Jatim Heru sudah berusia 60 tahun dan memasuki masa pensiun. Sabtu ( 27/03/2021 )

Akan tetapi kontroversi tentang Sekdaprov Jatim tidak hanya berhenti di usia saja, ada salah satu pegawai di jajaran Pemprov Jatim yang mewanti – wanti tidak disebutkan namanya menyebutkan

"Sekdaprov sangat dekat dengan gubernur Khofifah indarparawansah. Saya dengar Sekdaprov minta jabatannya di perpanjang hingga tahun 2022, agar kendali semua proyek masih didirinya. Pada anggaran 2020 – 2021 ini contohnya sudah berhembus kabar bahwa setiap proyek harus ada cash back 6 – 7% pada Sekdaprov."

" tidak hanya proyek, ada dugaan bantuan keuangan dari Pemprov kepada kabupaten/kota juga ada potongan 7% . Akan tetapi gubernur Jatim masih merasa nyaman dengan Sekdaprov Heru Tjahjono. Seakan – akan akan ada persiapan pada pilgub mendatang, sekenario pasangam khofifah – heru. " tegasnya sambil mewanti – wanti namanya dirahasiakan.

Sementara itu Khofifah ketika dihubungi melalui HP/WA nya 0811-8788-888 belum ada tanggapan, demikian juga ketika Sekretaris Pribadi Khofifah, Ibu Luluk dihubungi melalui selularnya 0812-8659-6652 juga belum memberikan jawaban


Selasa, 16 Februari 2021

9 Milyar Dana Pembangunan Museum SBY Bukan APBD Pacitan Tapi Dari Gubernur Khofifah Sumbernya APBD Jatim

9 Milyar Dana Pembangunan Museum SBY Bukan APBD Pacitan Tapi Dari Gubernur Khofifah Sumbernya  APBD Jatim

Inline image

Bupati Pacitan Indartato membantah dana Rp 9 miliar untuk Yudhyono Foundation bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).

Menurut dia, dana tersebut merupakan dukungan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yakni pemerintah
provinsi (pemprov) Jatim untuk pembangunan museum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kabupaten Pacitan.

"Bukan dari APBD Pacitan. Itu dari pemeritah provinsi yang memberikan bantuan namanya bantuan keuangan khusus (BKK) kepada pemerintah daerah untuk pembangunan museum Pak SBY," katanya pada salah satu siaran TV Nasional

Indartato menerangkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pacitan awalnya mengusulkan dana bantuan untuk pembangunan Museum SBY.

Kemudian dana yang disebut sebagai bantuan keuangan khusus (BKK) itu diterima oleh Pemda Kabupaten Pacitan pada 9 Desember 2020 lalu.

Dana tersebut selanjutnya dimasukkan dalam APBD Kabupaten Pacitan Tahun 2021. (https://www.kompas.tv/article/147275/bupati-pacitan-sebut-dana-rp-9-miliar-itu-untuk-bantuan-pembangunan-museum-sby)

Terkait dugaan adanya muatan politis dalam pencarian dana hibah tersebut, Indartato tegas membantah. Tujuannya, kata dia, semata untuk kesejahteraan masyarakat Pacitan. (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5375682/heboh-soal-kucuran-rp-9-m-untuk-museum-sby-ini-kata-bupati-pacitan/2)

Tampaknya apa yang dikatakan oleh Bupati Pacitan tersebut tidaklah berlbihan. Semangat Khofifah membangun museum SBY memakai dana APBD provinsi Jatim ini ditunjukkan dengan kedatangan Gubernur Jatim memantau langsung pembangunan museum ini ke Pacitan sebagaimana ditunjukkan status twitter pribadinya @KhofifahIP

Pada akun resminya https://twitter.com/KhofifahIP/status/1317787916127498240 Khofifah menulis status: "Melihat progres pembangunan Museum SBY - Ani (Pepo & Memo) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Pacitan. InsyaAllah, museum dan galeri seni sekitar 7.500 meter persegi ini selesai Maret 2021 mendatang & akan dibuka bagi masyarakat umum pada tahun 2022. Mohon do'a semoga lancar sukses"

Sementara itu Khofifah ketika dihubungi melalui HP/WA nya 0811-8788-888 belum ada tanggapan, demikian juga ketika Sekretaris Pribadi Khofifah, Ibu Luluk dihubungi melalui selularnya 0812-8659-6652 juga belum memberikan jawaban

Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya viral kabar bahwa Pemerintah Kabupaten Pacitan telah memberi dana hibah sebesar Rp 9 miliar yang masuk ke Yudhoyono Foundation, yayasan yang didirikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kabar tersebut bahkan heboh di media sosial. Yayasan Yudhoyono Foundation dikatakan mendapatkan hibah sebesar Rp 9 miliar anggaran APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021.

Minggu, 07 Februari 2021

Gak Kapok, Anak Rhoma Irama Lagi-Lagi Ditangkap Karena Narkoba

Gak Kapok, Anak Rhoma Irama Lagi-Lagi Ditangkap Karena Narkoba

Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia selebritas Tanah Air. Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

"Benar,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).

Informasi yang diterima detikcom Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di pada Kamis (4/2).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi.

"Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.

Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.



Sabtu, 06 Februari 2021

SATYAGRAHA: WARTAWAN YANG TERLUPAKAN

SATYAGRAHA: WARTAWAN YANG TERLUPAKAN
Oleh: Imron Hasibuan

Inline image

Menjelang Hari Pers Nasional, saya memposting ulang tulisan enam tahun lalu tentang seorang wartawan yang seakan terlupakan dalam catatan sejarah pers negeri ini.
-------------------------------------

Lelaki tua itu berdiri di tengah pintu rumah sederhana, di sebuah perumahan, di pingggir Kota Bekasi. Perawakannya sedang, agak membungkuk. Sebuah kacamata tebal menempel di wajahnya yang mengguratkan keramahan. "Perkenalkan, saya Satyagraha. Ayo, silakan masuk," katanya, sambil bersalaman.

Sesaat kemudian ia pun mulai berkisah. Menjelang Pemilu 1955, pemilihan umum pertama setelah kemerdekan Indonesia, partai-partai politik bersiap, terutama dalam melakukan agitasi- propaganda. Hampir semua partai besar di masa itu telah memiliki surat-kabar yang mendukung. Masjumi, misalnya, punya koran Abadi. PSI didukung Pedoman, yang dipimpin wartawan kawakan Rosihan Anwar. PKI punya organ resmi Harian Rakyat. Bahkan PSII (Partai Syarekat Islam Indonesia) menerbitkan Pemandangan.

Hanya Partai Nasional Indonesia (PNI) yang belum punya media resmi. Harian Merdeka, yang dipimpin BM Diah, hanya menyatakan sebagai simpatisan. Kebijakan redaksionalnya tidak harus selalu sejalan dengan garis PNI. "Melihat kondisi ini, Pak Sidik Djojosukarto, yang saat itu menjabat Ketua Umum PNI, memanggil beberapa pengurus DPP PNI untuk segera menerbitkan sebuah surat-kabar yang merupakan organ partai. Tujuannya untuk mengantisipasi pemilu yang akan segera digelar," kata Satyagraha.

Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa akan segera diterbitkan koran harian dengan nama Suluh Indonesia. Sebagai pemimpin umum ditunjuk M. Tabrani, salah seorang tokoh senior PNI yang juga digulis (orang yang pernah dibuang pemerintah kolonial Belanda ke Digul, daerah terpencil di Papua). Sedangkan pemimpin redaksi dijabat Sajuti Melik, yang juga digulis.  "Saya diminta Pak Sajuti Melik menjadi redaktur pertama. Dalam praktiknya, saya merangkap sebagai reporter, korektor, dan lay-outer. Pak Sajuti, sebagai pemimpin redaksi, hanya menulis Tajuk. Saya hanya dibantu seorang wartawan bernama Hasan Gayo, yang pernah bekerja di surat kabar Indonesia Raya." Jadi, di masa-masa awal penerbitannya, Suluh Indonesia hanya punya awak redaksi tiga orang: Sajuti Melik, Satyagraha, dan Hasan Gayo.    
 
Setelah persiapan beberapa bulan terbitlah Suluh Indonesia. Edisi perdana Suluh Indonesia, yang kemudian dikenal dengan nama singkatannya, Sulindo, terbit 1 Oktober 1953. "Edisi perdana Sulindo itu dicetak di percetakan milik Sutan Takdir Alisyahbana, di Jalan Ketapang. Hanya empat halaman hitam putih, oplag sekitar 75 ribu eksemplar. Dari sore sampai tengah malam, saya dan Hasan Gayo mempersiapkan lay-outnya di percetakan. Pak Sajuti sempat mengecek ke percetakan, dan bilang: 'lay-outnya kok seperti susunan batu bata'. Saya jawab: yang penting terbit dulu, Pak. Ha..ha…"

Sejak itu, Sulindo terbit setiap hari, Senin sampai Sabtu. Respon masyarakat cukup bagus. Sebagian koran  didistribusi lewat cabang-cabang PNI di daerah, sebagian lagi lewat agen-agen surat-kabar.
Sajuti Melik menjadi pemimpin redaksi hingga Pemilu 1955 usai. Suasana kampanye pemilu, membuat pemasaran Sulindo melonjak. Oplag pun digenjot hingga 150 ribu eksemplar. Kata Satyagraha: "Di masa-masa kampanye pemilu, Suluh Indonesia secara jelas menunjukkan warnanya sebagai koran PNI. Semua kebijakan dan kegiatan partai disiarkan. Bahkan, lambang PNI, banteng segitiga, dipasang di halaman satu."  Hasilnya sukses besar: PNI keluar sebagai pemenang Pemilu 1955.

Tak lama setelah pemilu, Sajuti Melik digantikan M. Supardi. Tokoh terakhir ini sebelumnya menerbitkan surat-kabar Nasional, yang juga berhaluan nasionalis. Tapi, hanya terbit setahun, dan kemudian bangkrut. Saat Supardi pindah ke Sulindo, ia membawa awak redaksinya, ada sepuluh orang. Satyagraha tetap menjadi redaktur pertama.
Tak sampai setahun kemudian, Supardi diganti lagi oleh Manai Sophian, yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Departemen Agitasi dan Proganda DPP PNI. Dibawah kepemimpinan Manai Sophian, Sulindo hampir sepenuhnya menjadi corong partai. Satyagraha masih menjadi redaktur pertama.

Dari Manai Sophian, pemimpin redaksi Sulindo beralih kepada Jusuf Muda Dalam. Satyagraha sempat memprotes pengangkatan Jusuf Muda Dalam kepada Sidik Djojosukarto. "Banyak yang tahu bahwa Jusuf Muda Dalam pernah menjadi anggota aktif PKI. Malah dia menduduki posisi penting di PKI, sebagai anggota tim verifikasi yang menentukan penempatan orang-orang di jabatan penting di PKI. Tapi, Pak Sidik bilang, dia sudah 'tobat', dan kini masuk PNI." Maka Satyagraha pun terpaksa menerima keputusan itu. Posisinya di Sulindo tetap sebagai redaktur pertama.

Di awal tahun 1957, Mohamad Isnaeni-- tokoh muda PNI yang sudah duduk sebagai anggota parlemen-- diangkat menjadi pemimpin redaksi Sulindo. Bersamaan dengan itu, Satyagraha diangkat menjadi wakil pemimpin redaksi. Selama gonta-ganti pemimpin redaksi, Satyagraha lah yang menjadi motor penggerak redaksi Sulindo sehari-hari. Tentunya dibantu para wartawan yang jumlahnya sudah cukup banyak.

Selain mengelola Sulindo, Satyagraha juga ditunjuk sebagai pemimpin redaksi Berita Minggu, koran yang hanya terbit setiap hari Minggu. Kantor redaksi dan sebagian awak redaksinya sama dengan Sulindo. Maka, mulailah Satyagraha mengubah Berita Minggu, menjadi koran yang mengangkat berita-berita populer yang terjadi ditengah masyarakat, dengan gaya penulisan populer pula.

"Dengan gaya populer itu, Berita Minggu sangat digemari masyarakat. Oplagnya pernah mencapai 350.000 eksemplar. Sampai-sampai kami kewalahan memenuhi permintaan agen-agen koran. Dengan dana dari Berita Minggu itulah, kami bisa menopang penerbitan Sulindo setiap hari. Bahkan, belakangan bisa mendirikan percetakan sendiri di Kemayoran," kenang Satyagraha.

Pemberitaan Suluh Indonesia dan Berita Minggu tidak selalu sejalan dengan kemauan para pemimpin PNI. Suatu kali, misalnya, Satyagraha ditegur Hardi, SH, Wakil Ketua Umum PNI, karena memuat pendapatnya di halaman dua Sulindo. Sementara pada berita headline di halaman depan, Sulindo memuat pendapat Lucien Pahala, tokoh Presidium GMNI, tentang masalah yang sama dikemukakan Hardi. "Menurut penilaian saya, pendapat Lucien Pahala yang lebih berbobot dan mendekati kebenaran. Karena itu, saya tampilkan di tulisan utama."

Suatu hari, Satyagraha diajak Sajuti Melik ke Istana Bogor, untuk bertemu Bung Karno. Itulah pertemuan pertama Satyagraha dengan Bung Karno. Saat bertemu, Bung Karno langsung bertanya: "Kamu siapa?"

"Satyagraha, Bung. Wartawan Suluh Indonesia dan Berita Minggu."

"Oh… Aku sering baca tulisan kamu di Sulindo, juga Berita Minggu. Apik…apik…," kata Bung Karno lagi.

Lalu, percakapan berlangsung akrab. Bung Karno menanyakan kota asal Satyagraha, yang langsung dijawab: "Blitar, Bung." Mendengar itu, Bung Karno bertanya lebih lanjut tentang keluarganya. Ketika Satyagraha menyebut nama ibunya, Bung Karno langsung menyela: "Oh… kamu anaknya Tuti. Saya kenal keluarga ibu kamu."

Di akhir pembicaraan, Bung Karno bilang: "Mulai besok, dari Suluh Indonesia kamu yang meliput di istana ya."

Sejak itu, Satyagraha pun resmi menjadi "wartawan istana", yang meliput berbagai kegiatan Presiden Soekarno, terutama lawatan ke luar negeri. Ia, misalnya, pernah mengikuti lawatan Bung Karno ke Amerika Serikat, September 1960, untuk berpidato di depan sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pidato berjudul "To Build The World a New" itu mendapat sambutan meriah dari peserta sidang.  "Sebagai bangsa Indonesia, saya bangga sekali melihat Bung Karno berpidato berapi-api di depan diplomat seluruh dunia. Apalagi, setelah pidato Bung Karno usai, tepuk-tangan bergemuruh di gedung PBB itu."

Dalam lawatan yang sama, Bung Karno juga menemui Presiden John F. Kennedy. Ketika itu, Bung Karno sedang gencar-gencarnya menggelorakan kampanye pembebasan Irian Barat. "Dengan pintarnya Bung Karno memainkan diplomasi, sehingga Kennedy setuju dilakukan referendum di Irian Barat. Itu dilakukan Bung Karno dengan pendekatan pribadi kepada John Kennedy dan keluarganya."

Dari Amerika Serikat, Bung Karno mengunjungi Kuba. Ketika itu, Fidel Castro baru beberapa tahun berhasil memimpin revolusi yang menjatuhkan rezim Batista. Dalam sebuah pertemuan yang sudah dijadwalkan, Castro terlambat hampir tiga jam. "Begitu bertemu, Bung Karno langsung memarahi Castro. Tapi, momen ini sengaja tidak diekspose media-massa, atas permintaan Bung Karno sendiri," ujar Satyagraha. Yang muncul di media-massa adalah bagaimana Castro meminta nasehat dari Bung Karno tentang bagaimana membangun kemandirian bangsanya.

Saat di dalam negeri, Bung Karno juga akrab dengan para wartawan. Setiap Rabu pagi, Satyagraha dan beberapa "wartawan istana" lain biasa sarapan pagi bersama Bung Karno, di beranda belakang Istana Negara. "Nah, waktu sarapan bersama itulah, para wartawan memberikan masukan tentang berbagai soal-soal kenegaraan kepada Bung Karno. Kadang kami juga berdebat dengan Bung Karno tentang masalah-masalah politik. Menurut pengalaman saya, dalam pertemuan-pertemuan terbatas seperti itu Bung Karno mau menerima kritik tajam sekalipun, bahkan yang menyangkut kehidupan pribadinya. Tapi, kalau dikritik di depan publik ataupun di media-massa, beliau bisa marah."

Meski begitu, kadang pemberitaan Sulindo, membuat Bung Karno tak berkenan. Suatu hari, Satyagraha dipanggil Bung Karno karena tajuk rencana Sulindo yang ditulisnya mengkritik "aksi sepihak" yang marak dilakukan aktivis PKI di daerah-daerah. "Kamu sekarang sudah komunistofobia," semprot Bung Karno.

Tapi, setelah Satyagraha menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi di lapangan, Bung Karno bisa menerima. Di awal tahun 1960-an itu PNI memang tengah bertarung sengit dengan PKI. Agitasi dan aksi-aksi para aktivis PKI di daerah-daerah, terutama di pedesaan Jawa, banyak membawa korban para lurah dan camat, yang umumnya menjadi anggota PNI.

Dilain waktu, Sulindo dan Berita Minggu memuat tulisan SK Trimurti berjudul "Kambing Tua Makan Rumput Muda". Isinya mengkritik Bung Karno yang menikah lagi dengan Ibu Hartini. Keesokan harinya, Satyagraha dipanggil Kolonel Sugandi, ajudan Bung Karno. "Saya dimarahi, dan diberi surat tidak boleh datang ke Istana Negara selama tiga bulan. Surat itu ditandatangani Kolonel Sugandi sendiri."

Satyagraha menerima larangan tersebut. Selama tiga bulan ia tidak ke Istana Negara. Setelah tiga bulan berlalu, barulah ia meliput lagi ke istana. Saat ketemu, Bung Karno menegur: "Hei Satya, kemana saja kamu, kok lama nggak kelihatan."

"Lo, kan saya dilarang Pak Gandi masuk istana," jawab Satyagraha.

Mendengar itu, Bung Karno langsung memanggil Sugandi. Yang dipanggil membenarkan, tapi tidak menjelaskan mengapa Satyagraha dilarang masuk istana. "Jadi, sebenarnya Bung Karno tidak pernah membaca tulisan Bu SK Trimurti itu. Larangan itu cuma bikin-bikinan Kolonel Sugandi saja."

Dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),Februari 1959, di Lembang, Bandung, Satyagraha terpilih sebagai Sekretaris Jenderal. Ia masih dipercaya menduduki jabatan tersebut dalam Kongres PWI berikutnya di Makassar, Maret 1961, dan di Jakarta, Agustus 1963-- sampai saat Gerakan 30 September 1965 meletus. Selama tiga periode menjadi sekjen, ia mengalami tiga orang Ketua Umum PWI.

Pertengahan tahun 1965, Satyagraha dipanggil Ali Sastroamidjojo, Ketua Umum PNI masa itu. "Saya diperintahkan menjadi wakil ketua panitia peringatan ulang tahun PNI yang jatuh beberapa bulan lagi. Ketua panitianya Bung Surachman, Sekjen PNI. Pak Ali berpesan acara itu harus lebih semarak daripada acara ulang tahun PKI, setahun sebelumnya. Massa yang hadir juga harus lebih banyak dari massa PKI."

Maka, Satyagraha bersama Surachman pun bekerja keras menggalang massa untuk hadir di acara ulang tahun PNI. Lokasi acaranya sudah ditetapkan: Stadiun Gelora Bung Karno. Satyagraha kebagian menggalang lewat media-massa, terutama Sulindo dan Berita Minggu. Sedangkan Surachman dan pimpinan organ PNI, menggalang massa di cabang-cabang PNI di Jawa. Ketika hari H tiba, 4 Juli 1965, massa yang hadir di GBK membludak, sekitar 150.000 orang. Ketika Bung Karno naik ke podium untuk berpidato, kata pertama yang diucapkannya: "Ckkk…ckkk…Bukan main!"

Tapi, naik-turun jalan kehidupan memang tak bisa diduga. Di awal tahun 1965, Satyagraha ditunjuk DPP PNI sebagai pemimpin redaksi Sulindo, menggantikan Mohamad Isnaeni. Saat itu, ia juga masih menjabat Sekjen PWI. Usianya 34 tahun. Satyagraha ditengah puncak karirnya sebagai wartawan.

Tiba-tiba terjadi Peristiwa 30 September 1965, yang menjadi titik balik kehidupannya. Terhitung 3 Oktober, Sulindo dan Berita Minggu, serta sejumlah surat-kabar lainnya, dilarang terbit oleh tentara. Edisi terakhir Sulindo terbit tanggal 2 Oktober 1965.

Dua minggu kemudian, persisnya tanggal 18 Oktober, Satyagraha ditangkap aparat keamanan. "Saat itu saya dan John Lumingkewas (dari Presidium GMNI) mau menjemput Karim DP di tempat persembunyiannya di Bandung. Begitu sampai di tempat itu, ternyata sejumlah tentara sudah ada disana. Akibatnya, saya dan John juga ikut ditangkap." John Lumingkewas adalah Presidium GMNI, sedangkan Karim DP ketika itu menjabat Ketua Umum PWI. Karim DP sempat buron karena namanya tercantum dalam Dewan Revolusi, yang diumumkan Letkol Untung—komandan G 30 S.

Mereka—Satyagraha, Karim DP, dan John Lumingkewas-- pun dibawa dengan jeep tentara ke Jakarta. "John diturunkan di tengah jalan. Saya dan Karim langsung di bawa ke penjara Salemba. Saat itu sudah menjelang tengah malam. Kami ditempatkan di Blok N, masing-masing di satu sel. Karena kelelahan, saya langsung tertidur. Ketika bangun pagi, saya kaget sekali. Waktu mau mandi, saya ketemu Letkol Untung, Kolonel Latief,  dan Nyono. Ternyata Blok N merupakan tempat tokoh-tokoh utama G 30 S ditahan."  

Setelah pemeriksaan intensif selama sebulan, Satyagraha kemudian dipindahkan ke Blok Q, yang kebanyakan tahanannya adalah dari kalangan intelektual dan seniman. Di Blok Q ini mendekam tokoh-tokoh seniman, antara lain: Pramoedya Ananta Toer dan Sitor Situmorang. Sitor adalah salah seorang sastrawan terkemuka Indonesia, yang juga Ketua Lembaka Kebudayaan Nasional (LKN)—organ kebudayaan PNI.

Lima tahun Satyagraha mendekam di penjara, tanpa pernah diadili. "Akibatnya, saya tak bisa menafkahi keluarga saya. Istri saya lah yang membanting-tulang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Alhamdulillah ketiga anak saya pendidikannya cukup bagus."

Sejak ditahan, ia hanya bisa mendengar kabar tentang Bung Karno dari cerita yang didengar dari istrinya saat membesuk, atau dari cerita para sipir penjara. Hingga suatu siang, seorang sipir membawa koran terbitan hari itu yang memberitakan Bung Karno meninggal dunia, sehari sebelumnya: 21 Juni 1970.

Satyagraha mengenangkan hari itu:  "Mendapat kabar itu, saya tak bisa menahan tangis. Bung Karno, tokoh yang saya kagumi dan hormati itu telah wafat. Dan saya tak bisa ikut mengantar jenasah beliau ke tempat peristirahatan terakhir."

Keluar dari penjara, akhir tahun 1970, Satyagraha sempat bekerja di beberapa tempat. Antara lain, ia pernah bekerja cukup lama di PT Ciria Jasa, perusahaan jasa kontraktor yang didirikan Taufiq Kiemas, Guntur Soekarnoputra, bersama sejumlah mantan tokoh-tokoh GMNI.

Kini, di masa senja hidupnya, Satyagraha tinggal sendirian di rumah sederhana, di pinggiran kota Bekasi. Ia tak mau menjadi beban anak-cucunya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengerjakan jasa penerjemahan buku dan dokumen berbahasa Inggris, Belanda, dan Jerman. "Saya tak pernah menyesali apa yang pernah terjadi dalam hidup saya. Malah, saya bangga sudah pernah memberikan sumbangan pemikiran, lewat Suluh Indonesia,  bagi kemajuan bangsa."  
   
#Imranhasibuan