Jumat, 10 November 2017

Kejati DKI Ungkap Pembobolan Kredit Usaha Rakyat Bank Jatim Rp. 72 Milyar

Kejati DKI Ungkap Pembobolan Kredit Usaha Rakyat Bank Jatim Rp. 72 Milyar
Inline image
Kejaksaan Tinggi DKI mengungkap adanya dugaan korupsi dalam penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan, tahun 2010-2012. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 72,832 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin, kasus ini terbongkar setelah ditemukan penyimpangan kredit BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

"Pinjaman itu dilakukan oleh empat orang,  tapi mengatasnamakan 172 orang debitur. Padahal,  172 orang debitur tersebut fiktif," kata Turin saat ditemui di Kejati DKI,

Pinjaman kredit yang dicairkan adalah sebesar Rp500 juta. Dengan perhitungan debitur (penerima kredit)  sebanyak 172 orang, maka total adalah Rp72, 832 miliar.

"Memang kredit itu diasuransikan kepada PT Jamkrindo,  namun pada bulan kedua sudah tidak dibayarkan lagi asuransinya, " terang mantan Kajari Jaksel itu.

Dituturkannya, praktik ini sangat merugikan rakyat,  sebab kredit KUR untuk meningkatkan perdagangan rakyat kecil,  justru dikorupsi. "Kita tak memberi ampun terhadap praktik yang merugikan negara ini," tegasnya.

Namun, ia tidak menyebutkan kapan penetapan tersangka dilakukan. Sebab,  Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan masih bersifat umum.

"Artinya belum ada tersangkanya.  Tetapi,  kita sudah kantongi para calon tersangkanya, tapi masih menunggu proses berikutnya," jelas dia.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Cabang dan Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. "Termasuk pula keempat debitur itu," jelas dia. Namun, hingga berita ini diturunkan, mantan Jaksa KPK itu enggan menyebutkan identitas para saksi dengan alasan kepentingan penyidikan




Virus-free. www.avast.com

Selasa, 07 November 2017

Tersangka Korupsi Dana Bencana Solok Selatan Kalah Praperadilan, Penyidikan Kasus Berlanjut

Tersangka Korupsi Dana Bencana Solok Selatan Kalah Praperadilan, Penyidikan Kasus Berlanjut
Inline image
Hakim Pengadilan Negeri, Koto Baru Solok menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan tiga warga Solok Selatan (Solsel) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel dalam kasus dugaan korupsi

"Sebetulnya ada empat tersangka, tapi hanya tiga yang mengajukan praperadilan dan satu orang tidak ikut. Semua dalil yang diajukan tiga tersangka ke PN Solok ditolak hakim, Syofia Nisra sehingga penetapan tersangka tetap berlaku atau sah," jelas Kajari Solsel, M.Rohmadi,

M.Rohmadi menyebutkan, Kejari Solsel menetapkan status tersangka sejak 19 September 2017 terhadap empat orang tersangka, atas perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir di aliran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp4.4 miliar.

"Ada tiga dalil yang dipraperadilan oleh tersangka. Pertama, tidak adanya diterima pemberitahuan penyidikan. Kedua, selama diperkarakan mereka tidak mengetahui permasalahan dan terakhir, tidak tercukupinya alat bukti," tandasnya.

Dengan ditolaknya semua dalil itu, tambah M.Rohmadi sehingga penetapan tersangka adalah sah.
"Untuk itu sekarang kami lanjutkan penyelidikan terhadap tersangka, dari ahli, saksi dan tersangka. Untuk penahan kita masih menunggu hasil audit BPK terkait terkait jumlah kerugian negara. Tapi dari kesimpulan sementara kerugian negara kisaran Rp 900 juta. Hasil penyelidikan nanti bisa saja berkembang ada atau tidaknya bertambah tersangka lain. Kita tunggu saja," ungkapnya.

Tiga tersangka yang mempraperadilkan Kejari Solsel adalah, Itomarliza, Neti dan Irda Hendri. Sedangkan , Beni Ardi sebagai pemenang tender tidak ikut.

Kajari Solsel, M.Rohmadi didampingi Kasi Pidsus, Agung mengatakan, perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2016, setelah terjadi bencana banjir bandang di Solsel.

Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solsel, BNPB pusat memberikan anggaran untuk tanggap darurat bencana dengan total sebesar Rp9 miliar. Dari total itu, salah satunya pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir dialiran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp4.4 miliar.

"Disebabkan bencana, pengerjaan proyek itu tidak wajib lelang sehingga bisa melalui penunjukkan langsung (PL). Salah satu perusahaan yang ditunjuk adalah CV. Mutiara Teknik Utama," terangnya.

Ia menambahkan, dikarenakan suatu CV tidak bisa melaksanakan pengerjaan diatas Rp2 miliar sehingga Neti dan Itomamarliza menghubungi Beni Ardi sebagai pemilik PT.Buana Mitra Selaras untuk perusahaan yang mengerjakan proyek. Ada tiga poin yang disangkakan.

 "Beni dijanjikan fee sebesar Rp75 juta. Selisih harga pembelian kawat Bronjong Rp110 ribu/unit dan material batu yang digunakan untuk Bronjong tidak beli," tutupnya.



Sabtu, 04 November 2017

Membedah Dokumen Reklamasi DKI Jakarta: Pergub dan 8 Izin Reklamasi Pengembang Yang Diterbitkan oleh Fauzy Bowo

Membedah Dokumen Reklamasi DKI Jakarta
Pergub dan 8 Izin Reklamasi Pengembang Yang Diterbitkan oleh Fauzy Bowo
Inline image
Jakarta - Fauzi Bowo saat menjadi gubernur DKI Jakarta pernah menerbitkan peraturan gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta. Dia juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang. Bagaimana datanya?

Pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, kawasan reklamasi mencakup kawasan perairan laut Teluk Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter dan di dalamnya terdapat kawasan pengembangan lahan baru melalui pembangunan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi.

Lebih detail di ayat 2 tertulis, wilayah perencanaan Kawasan Reklamasi Pantura berada di perairan laut Teluk Jakarta dengan koordinat 106°43'1 0"BT,6°22'SS"LS-1 06°ST40"BT, S04TOO"LS dengan batas wilayah sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang; Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi; dan Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Koja dan Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara.



Di Pergub tersebut juga sudah diatur soal 17 pulau dan penamaan A sampai Q. Lebih rinci disebutkan, kawasan reklamasi dibagi atas tiga sub-kawasan yaitu:

a. Sub-Kawasan Barat meliputi areal rektamasi bagian barat, terdiri dari Pulau A sampai dengan Pulau H;
b. Sub-Kawasan Tengah meliputi areal reklamasi bagian tengah, terdiri dari Pulau I sampai dengan Pulau M; dan
c. Sub-Kawasan Timur meliputi areal reklamasi bagian timur terdiri dari Pulau N sampai dengan Pulau Q.

Dalam lampiran, tercantum juga peta pulau-pulau tersebut seperti yang beredar sekarang. Tak hanya itu, aturan soal tata ruang, jumlah bangunan, dermaga penghubung, sistem prasarana air, jaringan utilitas, sistem pengelolaan sampah, listrik, jaringan telekomunikasi, kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan perumahan, sampai industri dan pergudangan. Pemanfaatan reklamasi juga diatur dalam pergub.

Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan dan Ketinggian Bangunan Per Pulau Reklamasi juga sudah diatur. Begini tabelnya:





Izin Pelaksanaan Reklamasi

Fauzi Bowo saat menjadi gubernur juga sudah mengeluarkan izin prinsip dan pelaksanaan terhadap pengembang terkait reklamasi. Berikut beberapa di antaranya:

Peta 17 pulau reklamasi di lampiran Pergub


1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A

Izin ini diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah dengan nomor 1491 tahun 2010 dan ditetapkan pada Agustus 2010. Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah sudah mendapat persetujuan prinsip reklamasi 19 Juli 2007 nomor 1571/-1.711.

2. Persetujuan Prinsip Pulau A dan B


Pada 21 September 2012 dikeluarkan juga persetujuan prinsip reklamasi pulau A dan B dari Gubernur DKI untuk pulau A dan B. Nomor izin tersebut adalah: 1289/-1.794.2.

3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B

Pada 21 September 2012 juga dikeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B untuk PT Kapuk Naga Indah. Surat izin itu bernomor 1417/2012 setelah sebelumnya mendapat izin prinsip pada tanggal 21 Juni 2012 nomor 804/-1.794.2

4. Izin Prinsip Reklamasi Pulau O

Foke pada 21 September 2012 juga mengeluarkan izin persetujuan prinsip reklamasi pulau O atas nama PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Izin dikeluarkan dengan nomor 1281/-1.794.2

5. Izin Prinsip Reklamasi Pulau M

Masih di tanggal 21 September 2012, Foke juga mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2

6. Izin Prinsip Reklamasi Pulau L



Di tanggal 21 September 2012, diterbitkan juga izin prinsip reklamasi untuk pulau L atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.

7. Izin Prinsip Reklamasi Pulau J



Izin prinsip reklamasi pulau J juga diterbitkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol. Izinnya bernomor 1276/-1.794.2.

8. Izin Prinsip Reklamasi Pulau I


Izin prinsip reklamasi pulau I diterbitkan juga untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.




Virus-free. www.avast.com

Jumat, 03 November 2017

Foto Orang-orang Yang Dituduh Sebagai Pelanggan Alexis Disebar di Sosmed

Foto Orang-orang Yang Dituduh Sebagai Pelanggan Alexis Disebar di Sosmed

Sebuah akun facebook yakni akun dengan identitas sofyan https://www.facebook.com/photo.php?fbid=886459858177438&set=a.296226700534093.1073741829.100004402958106&type=3&theater menyebarkan foto2 yang dikatakannya sebagai pelanggan alexis.

Facebook 2017
2 Nopember 2017 pukul 23.57
alt
10 jam ·
MANTAN PELANGGANMU KINI KETAR-KETIR

alt

NB:
Dengan adanya screenshoot ini, jika ternyata apa yang disampaikan oleh akun facebook Sofyan itu tidak benar alias hoax, maka pemilik akun facebook tersebut tidak bisa menghindar meskipun yang bersangkutan nantinya berupaya menghapus kirimannya


Virus-free. www.avast.com

Kamis, 02 November 2017

Sebuah Akun Facebook Sebar Foto2 Pelanggan Alexis

Sebuah Akun Facebook Sebar Foto2 Pelanggan Alexis

Sebuah akun facebook yakni akun dengan identitas sofyan https://www.facebook.com/photo.php?fbid=886459858177438&set=a.296226700534093.1073741829.100004402958106&type=3&theater menyebarkan foto2 yang dikatakannya sebagai pelanggan alexis.

Facebook 2017
2 Nopember 2017 pukul 23.57
10 jam ·
MANTAN PELANGGANMU KINI KETAR-KETIR

Sebuah Akun Facebook Sebar Foto2 Pelanggan Alexis

Sebuah Akun Facebook Sebar Foto2 Pelanggan Alexis

Sebuah akun facebook yakni akun dengan identitas sofyan https://www.facebook.com/photo.php?fbid=886459858177438&set=a.296226700534093.1073741829.100004402958106&type=3&theater menyebarkan foto2 yang dikatakannya sebagai pelanggan alexis.

Facebook © 2017
2 Nopember 2017 pukul 23.57
Inline image
10 jam ·
MANTAN PELANGGANMU KINI KETAR-KETIR

Inline image

Sabtu, 28 Oktober 2017

Bupatinya Ditahan KPK, Warga Nganjuk Gelar Syukuran

Bupatinya Ditahan KPK, Warga Nganjuk Gelar Syukuran
Inline image
Warga Nganjuk bersukacita. Hal itu lantaran ditangkapnya Bupati Nganjuk, Nganjuk Taufiqurrahman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai bentuk kegembiraan, mereka menggelar aksi potong rambut atau cukur gundul bersama di Alun-alun Nganjuk.

Kegembiraan warga dilanjutkan dengan acara syukuran warga secara spontanitas dan sederhana yang berpusat di posko LSM Hargo Bayu, Jl. Kartini 28A Nganjuk, selain syukuran sederhana acara spontanitas itu juga dimeriahkan dengan hiburan musik elekton.

Sebagaimana diketahui LSM Hargo Bayu yang dipimpin oleh Joko Waskito yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat ini, mempunyai andil besar dalam pelaporan & pengintaian sehingga Taufiqurrahman bisa kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK.

Sosok pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan kabupaten Nganjuk yang juga merupakan pengagum & pendukung mantan ketua MPR RI Amien Rais ini, dikenal gencar melaporkan berbagai dugaan korupsi di kabupaten Nganjuk yang diindikasi melibatkan bupati dan beberapa pejabat lain disana